Ide Waralaba

Wajib Tahu! Ini Dia UU Waralaba Terbaru Beserta Penjelasannya

Posted 7 days ago2 mins read
UU Waralaba terbaru tahun 2024 telah diresmikan oleh Pemerintah. Cari tahu kebijakan apa saja yang berubah dari UU sebelumnya di sini!

Pemerintah menerbitkan UU Waralaba terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 sebagai kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha. Perubahan ini untuk menyikapi perkembangan bisnis waralaba yang sangat dinamis.

Bagi pihak franchisor dan franchisee, harus mengetahui tentang update terbaru dari PP ini. 

Tujuannya supaya dapat menjalankan bisnis sesuai standar dan pedoman yang berlaku, sehingga tidak terkena sanksi. Simak detailnya berikut ini. 

Baca Juga: Cara Ekspansi Bisnis Melalui Sistem Franchise/Waralaba

Apa Saja Perubahan UU Waralaba Terbaru di Indonesia?

Terdapat beberapa ketentuan baru yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2024, menggantikan PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Perubahan ini mencakup persyaratan waktu usaha hingga pembuatan laporan kegiatan dan keuangan. 

1. Kriteria Usaha yang Mau Diwaralabakan

Pemerintah melakukan perubahan terkait syarat waktu kegiatan usaha yang dapat diwaralabakan. Jika sebelumnya usaha baru bisa diwaralabakan setelah beroperasi selama 5 tahun, kini aturan baru mempercepatnya menjadi 3 tahun. 

Sebagai informasi, Pasal 4 pada PP No. 35 Tahun 2024 menetapkan salah satu kriteria waralaba adalah bisnis tersebut telah memberikan keuntungan dari kegiatan usaha yang berjalan minimal 3 tahun berturut-turut. 

Baca Juga: Inilah 5 Syarat Membuka Franchise dan Kisaran Biayanya

Undang-undang waralaba terbaru juga mengatur terkait kewajiban penggunaan logo usaha pada pasal 21. 

Penyelenggara waralaba perlu menempatkan logo pada lokasi yang mudah terjangkau mata atau tempat terbuka. 

Kemudian, hanya penyelenggara waralaba yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) saja yang akan mendapatkan logo dari Menteri. 

Jika terjadi pelanggaran, sesuai yang tercantum pada Pasal 24, penyelenggara waralaba dapat terkena sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan STPW. 

3. Penggunaan Produk Lokal

Lalu, UU Waralaba terbaru turut memprioritaskan penggunaan produk lokal atau dalam negeri. 

Hal ini tercantum dalam pasal 26 untuk mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi lokal selama memenuhi standar mutu. 

Selain itu, pemberi waralaba harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa. 

Pada pasal 27, penyelenggara waralaba juga perlu memprioritaskan pengolahan bahan baku di dalam negeri. 

4. Laporan Kegiatan dan Keuangan

UU waralaba baru juga menetapkan ketentuan baru tentang pelaporan pada pasal 28. Laporan ini wajib Anda sampaikan kepada Menteri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun isi laporannya mencakup jumlah gerai, imbalan, tenaga kerja, pengolahan bahan baku, omzet, hingga laporan keuangan yang berisi neraca laba rugi. 

Lalu, tenggat waktu paling lambat untuk mengumpulkan laporan adalah setiap tanggal 30 Juni tahun berikutnya. 

5. Masa Berlaku Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Peraturan waralaba terbaru menambahan pengertian untuk STPW. Sebelumnya, STPW hanya berlaku selama 5 tahun, dan bisa Anda perpanjang sampai jangka waktu 5 tahun lagi. 

Baca Juga: Cara Mengajukan STPW untuk Bisnis Waralaba Anda

Akan tetapi, masa berlaku STPW mengalami perubahan dalam PP No. 35 Tahun 2024. 

Hal ini tercantum pada pasal 16 yang menyebutkan STPW pemberi waralaba tidak lagi berlaku jika kegiatan usahanya berhenti atau berakhirnya masa perlindungan kekayaan intelektual sesuai ketentuan undang-undang. 

Perubahan regulasi dalam UU Waralaba terbaru menjadi peluang besar bagi brand yang ingin memperluas jangkauan bisnis melalui skema ini. Salah satu cara efektifnya adalah berpartisipasi sebagai exhibitor di FLEI Business Show.

Di sini, Anda bisa memaksimalkan eksposur brand dan bertemu caon mitra strategis. Infomasi ter-update bisa Anda pantau pada akun Instagram @fleixpoid

Menariknya, pembelian tiket FLEI Business Show pada bulan Agustus akan berksempatan memenangkan program #DIMODALINFLEI senilai Rp5 juta per orang untuk 3 orang beruntung. Yuk, buruan ikut jadi Exhibitor di sini!

Ide Waralaba
Share this post
© 2025 Franchise & License Expo Indonesia (FLEI). All rights reserved.