stpw

Cara Mengajukan STPW untuk Bisnis Waralaba Anda

18 days ago4 mins read

Cara mengajukan STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba wajib diketahui terutama bagi Anda yang akan memulai bisnis waralaba atau franchise. STPW adalah dokumen yang menandakan usaha terdaftar sebagai waralaba.

Kewenangan penerbitan STPW berada pada Menteri Perdagangan, Bupati, atau Walikota. Setiap pelaku usaha waralaba wajib memiliki STPW.

Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Baca juga: Apa Itu STPW? Begini Penjelasan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Dokumen Syarat STPW

Sebelum membahas bagaimana cara membuat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa saja yang menjadi dokumen syarat pengajuan STPW.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018, Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan STPW.

1. Syarat Bagi Franchisor

Bagi franchisor atau pihak yang memiliki merek, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain

Dokumen prospektus penawaran waralaba dari franchisee. Prospektus penawaran adalah dokumen yang berisi tentang penawaran suatu produk, layanan, atau investasi.

  • Surat perjanjian dengan franchisee.
  • Dokumen izin usaha (NIB). Bagi Anda yang belum punya, bisa membuat lewat OSS.
  • Dokumen tanda bukti bahwa merek sudah terdaftar sebagai HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
  • KTP pemilik merek atau penanggung jawabnya.
  • Struktur atau komponen tenaga kerja yang terlibat.
  • Komposisi bahan ada pada pada bisnis waralaba.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

2. Syarat Bagi Franchisee

Jika Anda adalah Franchisee atau orang yang menjadi mitra dari pemilik merek, maka dokumen yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat penawaran dari franchisor.
  • Dokumen surat perjanjian dari franchisee.
  • Dokumen STPW milik franchisor.
  • Akta pendirian usaha atau perubahannya.
  • Tanda bukti merek telah terdaftar HKI (Hak Kekayaan Intelektual),
  • KTP pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
  • Dokumen daftar struktur karyawan yang bekerja.
  • Dokumen yang berisi informasi bahan yang ada pada bisnis waralaba. Franchisee harus memiliki setidaknya 80% komponen dan peralatan barang untuk bisnis franchise yang diproduksi di dalam negeri (bukan barang impor seluruhnya).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat rekomendasi dari dinas perdagangan.

Baca juga: Inilah 5 Syarat Membuka Franchise dan Kisaran Biayanya

Cara Mengajukan STPW untuk Bisnis Waralaba

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang mana pengajuan STPW harus secara offline, kini cara mengurus STPW bisa secara online tanpa harus datang ke dinas perdagangan.

Berikut ini tahapan-tahapan pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang bisa Anda lakukan:

1. Siapkan Dokumen Persyaratannya

Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan seperti pada penjelasan di atas. Karena pengajuannya secara daring, maka simpan semua dokumen tersebut di laptop/PC Anda.

Nantinya dokumen-dokumen tersebut akan diupload ke sebuah situs OSS atau Online Single Submission. OSS adalah sistem perizinan berbasis elektronik.

2. Membuat Akun OSS

Cara Mengajukan STPW

Cara mendapatkan STPW berikutnya adalah dengan membuat akun OSS. Anda wajib memiliki akun OSS karena nantinya semua proses pengajuan dilakukan melalui OSS.

Membuat akun OSS dapat dilakukan melalui website oss.go.id. Seperti inilah langkah-langkah pembuatan akun OSS.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Klik tombol daftar.
  • Pilih skala usaha yaitu UMK (Usaha Mikro Kecil).
  • Pilih jenis pelaku usaha UMK.
  • Isi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisinya dengan benar.
  • Selanjutnya Anda harus melakukan verifikasi dengan cara mengklik tombol aktivasi yang ada di kotak masuk email terdaftar.
  • Username dan password akan dikirim ke email Anda. Username dan password ini bisa Anda gunakan untuk login ke OSS.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Tahapan daftar STPW online selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda telah login terlebih dahulu dan setelahnya, silakan ikuti langkah-langkah ini:

  • Klik Menu Perizinan Berusaha lalu Permohonan Baru.
  • Masukkan Data Pelaku Bisnis Waralaba.
  • Masukkan Data Bidang Bisnis Waralaba.
  • Masukkan Data Detail Bidang Usaha Waralaba.
  • Masukkan Data Produk atau Jasa Bidang Usaha Waralaba yang Anda jalankan.
  • Periksa kembali Daftar Produk atau Jasa Waralaba.
  • Periksa lagi Data Usaha Waralaba Anda.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Cek kembali Draf Perizinan Berusaha. Pastikan semua data-data yang diinput tidak ada yang keliru.
  • Klik Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Baca juga: Syarat Franchise Indomaret Terbaru dan Cara Daftarnya

4. Pengajuan STPW

Setelah mendaftar dan telah memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), langkah berikutnya Anda bisa mengajukan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Caranya mengajukan STPW cukup dengan mengunggah dokumen syarat pengajuan yang sebelumnya sudah Anda siapkan.

Dokumen yang Anda upload haruslah sesuai dengan peran Anda dalam bisnis ini. Apakah sebagai franchisor atau franchisee. Jangan sampai Anda salah dalam mengunggahnya.

Dokumen yang lengkap dan memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten atau Kota.

5. Mencetak STPW

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, dapat Anda cetak langsung melalui website oss.go.id. Soft copynya pun juga ada pada website tersebut.

Simpan dokumen tersebut dengan sebaik mungkin karena dokumen STPW ini yang bisa memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha waralaba.

Perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) tidak berlaku selamanya, tetapi 5 tahun dan dapat Anda perpanjangan apabila membutuhkannya. Hal ini berlaku baik untuk franchisor maupun franchisee.

Untuk memperpanjangnya, Anda harus menyiapkan dokumen STPW asli, dokumen perubahan data apabila ada data yang berubah, dan dokumen yang berisi laporan pemakaian produk dalam negeri.

Sesudah itu, silakan upload semua dokumen tersebut melalui sistem OSS. Akun yang Anda gunakan sama seperti saat pertama kali mengurus STPW.

Mengapa Harus Memiliki STPW?

Setiap franchisor maupun franchisee wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Ada banyak benefit yang bisa Anda dapatkan jika memiliki dokumen ini yaitu.

1. Memperoleh Perlindungan Hukum

Oleh karena bisnis franchise Anda telah terdaftar secara resmi melalui Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, maka bisnis berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Pemilik merek maupun franchisee sama-sama bisa terlindungi hak dan kewajibannya sehingga dapat menghindari perselisihan.

2. Meningkatkan Reputasi

Usaha franchise yang terdaftar secara resmi tentu saja lebih dipercaya sehingga reputasinya pun meningkat. Dengan reputasi yang baik, maka bisnis akan mudah berkembang pesat.

Hal ini akan memberikan dampak positif baik bagi franchisor maupun franchisee yang sama-sama membutuhkan omzet besar dalam bisnis ini.

Seperti itulah cara mengajukan STPW untuk bisnis waralaba. Setelah mempunyai dokumen ini, Anda bisa langsung mulai menjalankan waralaba dan mengembangkannya.

Kembangkan Bisnis Franchise Anda Melalui FLEI Business Show

FLEI Business Show merupakan sebuah acara pameran bisnis yang bisa mempertemukan antara franchisor, franchisee, hingga investor. Acara ini bisa membuka peluang bisnis yang saling menguntungkan.

Acara FLEI Business Show akan diadakan pada tanggal 16 Mei hingga 18 Mei 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC). Dengan bertemu para pelaku bisnis, maka relasi bisnis Anda akan bertambah.

Selain itu, Anda juga bisa bergabung ke pameran tanggal 25 - 27 Juli 2025 di Grand City Hall, Surabaya. 

Tentu Anda sangat rugi jika tidak datang ke acara tersebut karena berguna untuk perkembangan usaha waralaba Anda. Cek informasi selengkapnya mengenai acara FLEI Business Show melalui website atau akun Instagram FLEI.

stpw
Share this post