Sebagai pemilik usaha waralaba, Anda tidak boleh lupa untuk mengajukan STPW demi keabsahan bisnis. Apa itu STPW dan apa manfaatnya bagi bisnis waralaba Anda?
Tanpa STPW, bisnis waralaba tidak diakui secara legal yang berakibat menurunkan kepercayaan bagi mitra bisnis maupun konsumen. Oleh karena itu, Anda yang berencana membuka bisnis waralaba harus mengurus STPW sedini mungkin.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas mengenai STPW, manfaat bagi bisnis Anda dan bagaimana cara pengajuannya. Mari, simak secara lengkap di bawah ini.
Mengenal Apa Itu STPW
Kepanjangan dari STPW sendiri adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, yang artinya bukti pendaftaran prospektus.
Baik itu pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) akan memperoleh surat pendaftaran prospektus ini.
Pihak yang pemberi STPW adalah pemerintah yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 Th 2018 sebagai dasar hukumnya.
Perihal STPW juga terdapat dalam Permendag No. 53/M-DAG/PER/2012 serta Peraturan Pemerintah No. 24 Th 2018.
Itu artinya, STPW adalah surat perjanjian pendaftaran yang legal dan memiliki aturan hukumnya sendiri.
Masa berlaku dari STPW adalah 5 tahun yang nantinya bisa Anda perpanjang ketika mendekati masa berlaku habis.
Manfaat STPW bagi Pemilik Bisnis Waralaba
Fungsi STPW yaitu adalah sebagai bentuk legalitas dari bisnis franchise yang sah di mata hukum. Dengan legalitas ini, berarti pemilik bisnis sudah mengikuti aturan dan standar hukum yang berlaku.
Setelah memiliki STPW, ada banyak manfaat yang bisa Anda peroleh, seperti:
1. Mendapatkan Perlindungan Hukum
Adanya STPW akan membuat Anda bisa bisa menjalankan kegiatan bisnis secara sah dan memperoleh perlindungan hukum.
Ini penting untuk bisa mengatasi apabila terjadi perselisihan antara Anda dan juga mitra waralaba.
STPW akan menjadi acuan penting untuk menyelesaikan masalah serat sebuah jaminan pemilik waralaba memenuhi kewajibannya.
2. Menciptakan Reputasi yang Baik
Legalitas yang jelas akan mampu membangun reputasi yang baik di mata konsumen dan juga mitra waralaba.
Anda akan lebih mudah untuk mendapatkan lebih banyak mitra bisnis sehingga usaha berkembang pesat ketika reputasi bisnis baik.
Memiliki STPW akan menunjukkan bahwa bisnis Anda legal dan memperlihatkan reputasi yang meyakinkan.
Bahkan biasanya mitra akan mengecek apakah bisnis Anda memiliki STPW atau tidak sebelum mulai bermitra.
3. Memberikan Kepercayaan
Selain reputasi, STPW juga akan membantu Anda meraih kepercayaan agar mitra dapat terus bekerja sama dengan baik.
Secara tidak langsung, STPW menjadi bagian penting untuk menjaga hubungan Anda dengan mitra waralaba.
Tentu saja, kepercayaan ini juga harus didukung dengan manajemen yang baik dan pembuktian kinerja bisnis yang optimal.
Nantinya, kerja sama antara franchisor dan franchisee pun akan terasa lebih aman.
3. Mendapatkan Akses Dukungan Pemerintahan
STPW adalah bagian penting agar Anda bisa mendapatkan dukungan pemerintah. Pasalnya, pemerintah cukup sering mengadakan seminar, workshop, atau acara lain yang tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pebisnis.
Namun, hanya bisnis waralaba yang sudah memiliki STPW bisa mendapatkan akses informasi dan mengikuti acara yang terselenggara. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan untuk mendapatkan STPW.
Prosedur Pengurusan STPW
Setelah mengenal betapa pentingnya peran STPW dalam bisnis waralaba, Anda tidak boleh lagi menunda untuk mengurusnya. Pengajuan STPW bisa dilakukan dengan berbagai cara setelah memenuhi syaratnya.
Simak berikut ini apa saja syarat sehingga prosedur mengurusnya yang benar:
1. Syarat untuk Franchisor
Anda sebagai pemilik bisnis waralaba merupakan franchisor yang harus memenuhi syarat berikut sebelum mengajukan:
- Fotokopi prospektus penawaran dari franchisee.
- Fotokopi surat perjanjian dengan franchisee.
- Fotokopi surat izin usaha.
- Fotokopi tanda bukti sudah mendaftar ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Fotokopi KTP pemilik atau orang yang bertanggung jawab dalam perusahaan waralaba.
- Struktur tenaga kerja yang terlibat.
- Komposisi bahan serta barang yang akan menjadi bagian dari waralaba.
2. Syarat untuk Franchisee
Ketika Anda ingin bermitra dengan sebuah bisnis waralaba, maka posisi Anda adalah sebagai franchisee. Syarat pengajuan STPW franchise adalah sebagai berikut:
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi surat penawaran dari franchisor
- Fotokopi perjanjian dari franchisee
- Fotokopi STPW milik franchisor
- Fotokopi akta pendirian perusahaan maupun perubahannya
- Fotokopi bukti telah mendaftarkan ke HKI
- Fotokopi KTP pemilik perusahaan maupun penanggung jawabnya
- Struktur tenaga kerja yang akan bekerja
- Komposisi bahan atau barang yang dalam bisnis waralaba
3. Syarat Perpanjangan STPW
Setelah 5 tahun, STPW harus Anda perpanjang kembali. Baik itu franchisor maupun franchisee syaratnya sama, yaitu:
- Menyertakan STPW asli
- Dokumen ketika terdapat perubahan data
- Laporan adanya penggunaan produk dalam negeri
4. Tahapan Pengajuan STPW
Pendaftaran STPW membutuhkan banyak langkah baik online maupun offline. Dengan memahaminya, harapannya Anda tidak salah langkah untuk mendaftarkan STPW dan bisa segera digunakan.
Berikut ini tahapannya yang bisa Anda perhatikan:
a. Mengakses NIB di Sistem OSS
Untuk mulai mendaftar, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini langkahnya:
- Lengkapi semua syarat pembuatan NIB yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai wilayah bisnis berdiri.
- Setelah itu, Anda bisa masuk ke oss.go.id dan mengisi semua dokumen serta mengajukan permohonan NIB. Tunggu sampai NIB aktif dan bisa Anda cetak.
b. Menyerahkan Dokumen ke DPMPTSP
NIB yang sudah aktif bisa langsung Anda cetak untuk pengurusan selanjutnya di DPMPTSP.
- Serahkan semua dokumen persyaratan pengajuan STPW dan NIB ke loket front office di DPMPTSP.
- Petugas akan mengecek kelengkapan berkas Anda dan melakukan registrasi serta input data. Anda akan mendapatkan resi pengiriman dan meneruskannya ke back office.
- Pada bagian back office akan melakukan verifikasi berkas kembali dan baru menerbitkan surat rekomendasi teknis.
- Setelah itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan (P3NP) akan memberikan nota pengajuan konsep naskah dinas dan memberikan paraf.
c. Mencetak STPW
Setelah mendapatkan tanda tangan, Anda bisa mencetak STPW dan menggunakannya. Anda juga bisa cek STPW melalu oss.go.id sesuai dengan akun yang terdaftar.
Contoh STPW untuk pengajuan juga bisa Anda dapatkan langsung di oss.go.id. Segala macam pengurusan izin usaha dan legalitas termasuk STPW secara lengkap juga tersedia dalam panduan yang mudah dipahami.
STPW adalah salah satu langkah penting untuk membuat bisnis Anda menjadi legal dan juga berkembang.
Dapatkan Peluang Bisnis Waralaba Lebih Luas di FLEI Business
Supaya bisnis waralaba lebih maju lagi, Anda bisa mengikuti event FLEI Business Show di JICC Senayan, Hall B pada 16-18 Mei 2025 mendatang.
Ini kesempatan besar Anda untuk bisa memperluas jaringan dan memajukan bisnis dengan mendaftar sebagai exhibitor.
Dengan begitu Anda akan membawa bisnis naik kelas dan membuka peluang lebih banyak mitra waralaba.
Kegiatan yang didukung oleh Perhimpunan Waralaba Indonesia (Perhimpunan WALI) ini, juga menawarkan banyak event menarik. Anda bisa mengikuti konferensi bisnis, coaching dan juga challenge booth!
Tidak mau melewatkan kesempatan ini? Daftar langsung untuk mengamankan booth Anda dengan menghubungi ke kontak Whatsapp ini.
Kesempatan juga terbuka lebar bagi Anda yang ingin berkunjung dengan memesan tiket terlebih dahulu melalui website resmi di FLEI Business Show.
Ikuti dan dapatkan pengetahuan bisnis yang lebih luas di FLEI Business Show. Jangan lupa ikuti dan update selalu informasinya melalui IG @fleixpoid.