Skip to content

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha, Pebisnis Wajib Tahu!

Franchise & License Expo Indonesia
๊ฒŒ์‹œ์ผ an hour ago7๋ถ„ ์ฝ๊ธฐ
Kelancaran kerja sama umumnya didukung oleh surat perjanjian yang jelas dan detail. Simak contoh surat perjanjian kerja sama di sini!

Sedang mencari contoh surat perjanjian kerja sama untuk mengatur hubungan bisnis dengan mitra? Surat perjanjian kerja sama berfungsi untuk mengatur hubungan antarpihak sehingga memuat berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban, ruang lingkup kerja sama, hingga pengakhiran perjanjian.

Artikel ini akan menampilkan contoh surat perjanjian kerja sama yang lengkap. Agar tidak bingung lagi dalam menyusun dokumen ini, simak contoh berikut!

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA 

USAHA KULINER KEDAI KOPI SEWU


Pada hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Kudus, telah dibuat dan disepakati Perjanjian Kerja Sama Usaha (Perjanjian) oleh dan antara:

Nama : Alex Pratikno

NIK : 3312567890123456

Alamat : Jalan Masuk No. 01, Kudus, Jawa Tengah

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kedai Kopi Sewu, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Axel Suwignyo

NIK : 3374908474826541

Alamat : Jalan Setapak No. 57, Kudus, Jawa Tengah

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kedai Kopi Sewu, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama usaha dalam pengelolaan Kedai Kopi Senja dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PARA PIHAK sepakat menjalin kerja sama dalam bidang usaha kedai kopi dan camilan kekinian dengan tujuan mengembangkan dan mengelola usaha secara bersama-sama serta memperoleh keuntungan berdasarkan kontribusi modal dan tanggung jawab masing-masing pihak.

PASAL 2

RUANG LINGKUP KERJA SAMA

Ruang lingkup kerja sama meliputi:

  1. Pengadaan bahan baku makanan dan minuman.

  2. Pengelolaan operasional Kedai Kopi Senja.

  3. Pemasaran dan promosi produk melalui media sosial dan saluran pemasaran lainnya.

  4. Pengelolaan keuangan dan pencatatan transaksi usaha.

  5. Pengembangan produk dan layanan berdasarkan kebutuhan pelanggan.

  6. Pengelolaan hubungan dengan pemasok (supplier), karyawan, dan pelanggan.

  7. Kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Baca juga: Joint Venture: Definisi, Dasar Hukum, Risiko, & Contohnya

PASAL 3

MODAL DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

  1. PIHAK PERTAMA memberikan modal usaha sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

  2. PIHAK KEDUA memberikan modal usaha sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  3. Total modal usaha yang disetorkan PARA PIHAK adalah sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

  4. Modal tersebut digunakan untuk kebutuhan sewa tempat, renovasi, pembelian peralatan, pengadaan bahan baku awal, perlengkapan operasional, promosi, dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pendirian serta pengelolaan usaha.

  5. Keuntungan bersih usaha dibagikan dengan proporsi 60% (enam puluh persen) untuk PIHAK PERTAMA dan 40% (empat puluh persen) untuk PIHAK KEDUA.

  6. Pembagian keuntungan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan berdasarkan laporan keuangan usaha yang telah diperiksa dan disetujui oleh PARA PIHAK.

  7. Keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pendapatan usaha setelah dikurangi biaya operasional, gaji karyawan, biaya bahan baku, sewa tempat, utilitas, pajak, biaya pemasaran, dan biaya usaha lainnya.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN

PIHAK PERTAMA berhak dan berkewajiban untuk:

  1. Menyediakan modal sebesar Rp75.000.000,00 sesuai dengan ketentuan Perjanjian.

  2. Mengawasi pengelolaan keuangan dan perkembangan usaha.

  3. Mendapatkan laporan keuangan usaha secara berkala.

  4. Menerima pembagian keuntungan sesuai dengan proporsi yang telah disepakati.

  5. Memberikan masukan terkait strategi pengembangan usaha.

  6. Tidak mengambil keputusan operasional yang bersifat material tanpa berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA berhak dan berkewajiban untuk:

  1. Menyediakan modal sebesar Rp50.000.000,00 sesuai dengan ketentuan Perjanjian.

  2. Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional harian usaha.

  3. Mengawasi kinerja karyawan dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

  4. Mengelola hubungan dengan pemasok dan pelanggan.

  5. Menyampaikan laporan keuangan dan perkembangan usaha kepada PIHAK PERTAMA secara berkala.

  6. Menerima pembagian keuntungan sesuai dengan proporsi yang telah disepakati.

  7. Tidak menggunakan aset atau dana usaha untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

PASAL 5

JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan 5 Agustus 2029.

  2. Perjanjian dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

  3. Perpanjangan Perjanjian harus dibicarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian berakhir.

PASAL 6

KERAHASIAAN

  1. PARA PIHAK sepakat menjaga kerahasiaan informasi usaha yang diperoleh selama pelaksanaan kerja sama.

  2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data pelanggan, laporan keuangan, resep produk, strategi pemasaran, data pemasok, harga pembelian, serta informasi bisnis lainnya yang bersifat rahasia.

  3. PARA PIHAK tidak diperkenankan memberikan informasi rahasia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  4. Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku meskipun Perjanjian telah berakhir.

PASAL 7

WANPRESTASI

  1. Salah satu pihak dianggap melakukan wanprestasi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian ini.

  2. Pihak yang melakukan wanprestasi wajib memperbaiki pelanggaran tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak yang dirugikan.

  3. Apabila pelanggaran tidak diperbaiki dalam jangka waktu tersebut, pihak yang dirugikan berhak mengajukan pengakhiran Perjanjian dan/atau meminta kompensasi sesuai dengan kerugian yang dapat dibuktikan.

  4. Besaran kompensasi akan ditentukan berdasarkan kerugian nyata yang timbul dan disepakati PARA PIHAK atau berdasarkan putusan lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang.

Baca juga: Capek Ketipu? Nih Cara Milih Bisnis yang Aman Anti Tipu-Tipu

PASAL 8

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

  1. PARA PIHAK tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban apabila hal tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendali yang wajar.

  2. Keadaan kahar meliputi bencana alam, kebakaran, banjir, kerusuhan, perang, wabah, gangguan besar pada layanan publik, atau kebijakan pemerintah yang secara langsung menghambat pelaksanaan kerja sama.

  3. Pihak yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak keadaan tersebut terjadi.

  4. PARA PIHAK akan melakukan pembahasan untuk menentukan langkah yang diperlukan agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan.

PASAL 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

  2. Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya perselisihan.

  3. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Kudus.

  4. Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, PARA PIHAK tetap melaksanakan kewajiban yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perselisihan.

PASAL 10

PENGAKHIRAN PERJANJIAN


  1. Perjanjian dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

  2. Salah satu pihak dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian apabila pihak lainnya melakukan pelanggaran material terhadap ketentuan Perjanjian dan tidak memperbaikinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

  3. Perjanjian dapat diakhiri apabila usaha dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

  4. Dalam hal Perjanjian berakhir, PARA PIHAK wajib menyelesaikan seluruh kewajiban usaha kepada pihak ketiga.

  5. Aset dan sisa dana usaha setelah seluruh kewajiban diselesaikan akan dibagikan kepada PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan dan proporsi kepemilikan modal.

  6. Pengakhiran Perjanjian tidak menghapus kewajiban PARA PIHAK yang telah timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran.

PASAL 11

KETENTUAN PENUTUP


  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan dan disepakati kemudian oleh PARA PIHAK.

  2. Setiap perubahan terhadap isi Perjanjian hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan disetujui oleh PARA PIHAK.

  3. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

  4. Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, tekanan, maupun pengaruh dari pihak mana pun.

  5. Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya.


Demikian Perjanjian Kerja Sama Usaha ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh PARA PIHAK.


  Kudus, 5 Agustus 2026


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

    Materai Materai


          (Alex Pratikno)                                             (Axel Suwignyo)



    SAKSI 1             SAKSI 2




  (Rina Wulandari)           (Rini Wulansari)

Itulah contoh surat perjanjian kerja sama yang perlu Anda ketahui. Dalam sebuah kerja sama bisnis, keberadaan surat perjanjian kerja sama bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi landasan yang memiliki kekuatan hukum sehingga bisa menjadi acuan yang kuat jika di kemudian hari terjadi perbedaan pemahaman atau perselisihan.

Berbicara mengenai kerja sama bisnis, ada banyak peluang kerja sama dari berbagai sektor di satu event pameran, lho, yaitu Franchise & License Expo Indonesia (FLEI). Pameran ini adalah wadah bertemunya para pemilik brand, pelaku usaha, investor, dan calon mitra bisnis, mulai dari sektor F&B, retail, hingga sport.

FLEI Business Show bisa dimanfaatkan oleh para pemilik brand yang mendaftar sebagai exhibitor untuk memperkenalkan bisnis kepada ratusan hingga ribuan audiens. Lebih lanjut, mereka juga berpeluang menemukan calon mitra franchise yang siap bersinergi meraih sukses bersama.

Namun, jika Anda sedang mencari peluang bisnis dengan skema franchise, event ini juga layak dikunjungi. Di sana, Anda bisa bertanya langsung kepada tim dari brand-brand ternama mengenai skema kerja sama franchise secara lengkap.

Tertarik berkunjung ke FLEI Business Show? Hubungi tim kami untuk mengetahui jadwal pameran terdekat dan follow Instagram @fleiexpoid untuk mendapatkan update informasi seputar pameran, ya!

Baca juga: 19 Harga Franchise F&B & Penawarannya, Catat!

์ด ๊ธ€ ๊ณต์œ ํ•˜๊ธฐ