Skip to content

Badan Usaha: Definisi, Jenis, Regulasi, dan Bentuk-Bentuknya

Franchise & License Expo Indonesia
Diposting 6 days ago8 menit baca
Badan usaha adalah entitas dalam naungan hukum yang menjalankan kegiatan bisnis. Selami jenis, regulasi, hingga berbagai bentuk badan usaha di sini.

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa ada bisnis yang menggunakan nama PT, sebagian memilih CV, sementara ada juga yang tetap beroperasi sebagai usaha perorangan?

Sekilas, semuanya memang sama-sama menjalankan kegiatan bisnis. Namun, di balik itu, setiap badan usaha memiliki karakteristik, aturan, hingga konsekuensi hukum yang berbeda. 

Badan usaha adalah entitas yang menjadi wadah bagi seseorang atau sekelompok orang untuk menjalankan kegiatan bisnis. 

Mari pelajari lebih lanjut seluk-beluk badan usaha, mulai dari pengertian, jenis-jenis, berbagai bentuk hingga prosedur mendirikannya di bawah ini.

Pengertian Badan Usaha

Menurut PP No. 57 Tahun 2010 dan Kamus Hukum JDIH Kementerian Keuangan, badan usaha adalah organisasi atau entitas yang menjalankan kegiatan usaha secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 

Secara umum, badan usaha berfungsi sebagai wadah yang mengatur kepemilikan, pengelolaan, hak, kewajiban, serta tanggung jawab para pihak yang menjalankan suatu kegiatan bisnis. Dengan adanya badan usaha, aktivitas bisnis memiliki dasar hukum dan struktur organisasi yang lebih jelas.

Perlu diketahui juga bahwa badan usaha adalah entitas yang berbeda dari perusahaan, ya. Badan usaha adalah organisasi atau subjek yang menjalankan usaha, sedangkan perusahaan adalah tempat atau sarana tempat kegiatan produksi maupun perdagangan berlangsung.

Pemilihan badan usaha dapat memengaruhi cara bisnis dikelola, besarnya tanggung jawab pemilik, akses terhadap pendanaan, hingga peluang ekspansi di kemudian hari.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan usaha dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek, seperti bidang kegiatan usaha, kepemilikan modal, wilayah asal modal, hingga status hukumnya. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Berdasarkan Bidang Kegiatan Usaha

Berdasarkan bidang usahanya, badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.

  • Badan Usaha Ekstraktif: Mengambil atau memanfaatkan sumber daya alam secara langsung di bawah izin khusus dari pemerintah. 

  • Badan Usaha Agraris: Bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam melalui kegiatan budidaya, baik di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan.

  • Badan Usaha Industri: Mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. 

  • Badan Usaha Perdagangan: Berfokus pada aktivitas membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk maupun fungsi utamanya.

  • Badan Usaha Jasa: Menawarkan layanan atau keahlian tertentu kepada pelanggan tanpa menghasilkan barang berwujud. 

Baca juga: Joint Venture: Definisi, Dasar Hukum, Risiko, & Contohnya

2. Berdasarkan Kepemilikan Modal

Pembedaan jenis selanjutnya dalam badan usaha adalah berdasarkan kepemilikan modal. Jika dilihat dari asal kepemilikan modalnya, badan usaha terdiri atas beberapa jenis berikut.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal negara yang dipisahkan. 

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah dengan tujuan memberikan pelayanan publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Modalnya berasal dari perseorangan atau badan hukum swasta, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. 

  • Badan Usaha Campuran: Modalnya berasal dari kerja sama antara pemerintah dan swasta, atau antara investor dalam negeri dan investor asing.

3. Berdasarkan Asal Modal atau Wilayah Penanaman Modal

Dalam konteks investasi, badan usaha juga dapat dibedakan berdasarkan asal modal yang digunakan.

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Kegiatan penanaman modal yang seluruh modalnya berasal dari investor atau badan usaha dalam negeri untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia.

  • Penanaman Modal Asing (PMA): Kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing, baik seluruhnya maupun bekerja sama dengan investor Indonesia, untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. 

4. Berdasarkan Status Hukumnya

Berdasarkan status hukumnya, badan usaha dibagi menjadi dua kelompok utama.

  • Badan Usaha Berbadan Hukum: Memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari pemiliknya (separate legal entity). Dengan demikian, badan usaha dapat memiliki aset, membuat perjanjian, serta memiliki hak dan kewajiban atas namanya sendiri.

  • Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tanggung jawab pemilik umumnya belum sepenuhnya terpisah dari kegiatan usaha. Akibatnya, pemilik dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Karena badan usaha adalah sebuah entitas yang mengatur bagaimana suatu bisnis dijalankan secara hukum dan administratif, pemilihan bentuk badan usaha tidak boleh dilakukan secara sembarangan dalam tahapan proses bisnis.

Kenali berbagai bentuk badan usaha di Indonesia berikut ini:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang modalnya terbagi dalam saham dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha. 

Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaan yang terpisah dari pemegang saham sehingga tanggung jawab pemilik pada umumnya terbatas sebesar modal yang disetorkan.

Karena memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta tingkat kredibilitas yang tinggi, PT menjadi bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih oleh perusahaan yang ingin berkembang, mencari investor, atau membuka cabang di berbagai daerah.

2. Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan merupakan bentuk PT yang dapat didirikan oleh satu orang untuk memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. 

Perseroan Perorangan dalam badan usaha adalah bentuk yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM karena proses pendiriannya cukup melalui pernyataan pendirian secara elektronik tanpa akta notaris.

3. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif bertanggung jawab mengelola perusahaan sekaligus menanggung seluruh kewajiban usaha, sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa ikut menjalankan operasional perusahaan. 

4. Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama menggunakan satu nama. 

Berbeda dengan CV, seluruh sekutu dalam firma memiliki hak yang sama dalam mengelola perusahaan sekaligus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh utang dan kewajiban perusahaan, termasuk menggunakan harta pribadi apabila diperlukan.

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. 

Tujuan utama koperasi bukan semata-mata memperoleh keuntungan, melainkan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya melalui kegiatan ekonomi bersama.

Baca juga: 15 Ide Bisnis Digital yang Menjanjikan di 2026, Banyak yang Baru!

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Selain mengejar keuntungan, BUMN juga memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik serta mengelola sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

7. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah salah satu bentuk BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), di mana sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 

Berbeda dengan Perum, Persero lebih berorientasi pada pencapaian keuntungan (profit oriented) sekaligus meningkatkan nilai perusahaan.

8. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum atau Perum merupakan bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. 

Perum didirikan untuk menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat sekaligus tetap memperhatikan prinsip pengelolaan usaha yang sehat.

9. Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang tanpa membentuk badan hukum tersendiri. 

Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik, namun seluruh risiko dan kewajiban usaha juga menjadi tanggung jawab pribadi pemilik. 

Bentuk usaha ini umumnya dipilih oleh pelaku usaha mikro dan kecil karena proses pendiriannya relatif mudah serta biaya administrasinya lebih rendah daripada bentuk badan usaha lainnya.

Baca juga: 20 Ide Bisnis Unik di 2026, Cocok untuk Gen-Z dan Milenial!

Prosedur Mendirikan Badan Usaha

Setelah menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai, langkah berikutnya adalah melakukan proses pendirian secara resmi. Secara umum, prosedur mendirikan badan usaha adalah sebagai berikut: 

1. Tentukan Bentuk Badan Usaha

Langkah pertama dalam mendirikan badan usaha adalah memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis, seperti PT, Perseroan Perorangan, CV, Firma, Koperasi, atau Usaha Perseorangan.

Pertimbangkan berbagai aspek seperti jumlah pendiri atau pemilik usaha, skala dan jenis usaha yang dijalankan, kebutuhan modal, hingga rencana ekspansi bisnis di masa depan.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Setelah menentukan bentuk badan usaha, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Persyaratan tersebut umumnya meliputi:

  • KTP dan NPWP pendiri.

  • Alamat domisili usaha.

  • Nama badan usaha.

  • Bidang usaha sesuai KBLI.

3. Mengurus Pengesahan atau Pendaftaran Badan Usaha

Setelah akta selesai dibuat, badan usaha perlu memperoleh pengesahan atau didaftarkan kepada instansi yang berwenang.

4. Mendaftarkan Usaha melalui OSS

Selanjutnya, pelaku usaha perlu mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus dapat menggantikan beberapa dokumen perizinan tertentu sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Baca juga: Cara Mengajukan STPW untuk Bisnis Waralaba Anda

5. Mengurus Kewajiban Perpajakan

Setelah badan usaha berdiri, perusahaan juga perlu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan ini umumnya meliputi memiliki NPWP badan, melakukan aktivasi layanan perpajakan, memahami kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sesuai jenis usahanya.

Demikian pembahasan mengenai badan usaha, mulai dari pengertian, jenis, bentuk, hingga prosedur pendiriannya agar Anda bisa lebih strategis dalam memilih struktur bisnis yang sesuai dan menjalankan usaha secara legal.

Namun, membangun bisnis tidak berhenti setelah badan usaha resmi berdiri. Langkah berikutnya adalah memperluas pasar, membangun jaringan, dan mencari peluang kolaborasi yang dapat mempercepat perkembangan bisnis. 

Terlebih jika bisnis Anda sudah memiliki sistem operasional yang matang dan mulai mempertimbangkan ekspansi melalui skema franchise, lisensi, atau kemitraan.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan bergabung sebagai exhibitor di Franchise & License Expo Indonesia (FLEI). Pameran bisnis ini menjadi ajang bertemunya pemilik brand, investor, calon mitra, hingga pelaku usaha dari berbagai industri yang sedang mencari peluang kerja sama dan pengembangan bisnis.

Dengan mendaftar sebagai exhibitor di FLEI Business Show, Anda tidak hanya berkesempatan memperkenalkan brand kepada ribuan pengunjung potensial, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan mitra franchise, meningkatkan eksposur, hingga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak yang dapat mendukung ekspansi usaha.

Nah, untuk mengetahui jadwal pameran terdekat, Anda bisa langsung menghubungi tim kami. Agar tak ketinggalan berbagai informasi menarik seputar pameran, pastikan juga Anda sudah mengikuti akun Instagram @fleiexpoid, ya!

Baca juga: Apa Itu STPW? Begini Penjelasan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Share artikel ini